Cekcok soal Sepeda Motor, Ica Kena Tebasan Parang

Polisi saat melakukan olah TKP

POLMAN/86 ---  Kusno Imaran alias Ica (49) kena tebasan parang usai terlibat cekcok soal sepeda motor dengan pelaku bernama Umar Bin Saing (35). Korban berhasil lari dari amukan Umar.

Penganiayan ini dialami oleh Ica yang merupakan warga Dusun 1 Desa Arjosari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu siang (21/04/19).
Dari keterangan saksi yang juga bernama Ica Rustavia, peristiwa bermula ketika korban yang sedang duduk santai di rumahnya, didatangi pelaku bernama Umar, warga Desa Kebunsari, Kecamatan Wonomulyo, bersama rekannya bernama Anci.

Kedatangan pelaku bersama rekannya ke rumah korban, dengan maksud menanyakan sebuah sepeda motor milik Anci yang sempat digadaikan kepada salah seorang warga, dan diambil oleh korban.

" Anci menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban, namun korban tidak merespons dan seakan tidak tahu menahu masalah motor tersebut, hingga membuat saudara Anci marah dan terlibat pertengkaran dengan korban " ujar Rustavia, saat memberikan laporan di Mapolsek Wonomulyo.

Namun tanpa diduga, saat melihat pertengkaran korban dengan Anci, pelaku langsung menebas korban dengan parang hingga menimbulkan luka serius.

" Lukanya ada banyak soalnya diparangi berulang kali," lanjut Ica menambahkan.

Korban selamat setelah berhasil meloloskan diri dari kejaran pelaku, hingga akhirnya mendapat pertolongan warga yang membawanya ke Puskesmas Kebunsari untuk mendapat perawatan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Mandar, untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Usai kejadian, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Wonomulyo.

" Sekarang ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wonomulyo dan kasusnya sudah ditanhgani Unit Reskrim Polsek Wonomulyo guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Panit 1, Reskrim Polsek Wonomulyo IPDA Gusti Almasri Pratama, kepada wartawan melalui pesan singkat.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan di TKP, untuk meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar