Polisi Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Asal Belanda Senilai Rp 1,2 M

Pelaku dan barang bukti ekstasi saat diamankan di Polda Jambi

JAMBI/86 -- Provinsi Jambi masih menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Namun, upaya penyelundupan narkoba ke daerah tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba, Polda Jambi mengamankan ribuan narkoba jenis ekstasi yang hendak diselundupkan. Tidak hanya tersangka yang diringkus, tapi barang bukti ekstasi sebanyak 4.000 butir warna merah disita.

" Dari informasi yang didapat, ekstasi tersebut berasal dari Belanda. Bila ditotal 4.000 butir barang bukti ekstasi tersebut senilai Rp1,2 miliar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat (15/2/2019).

Menurutnya, terungkapnya peredaran narkoba itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu lalu.

Dari informasi tersebut, akan ada kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1303 ED dengan ciri-ciri khusus dan ada stiker Polisi Militer di plat nomor polisinya akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Jambi.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi. Barulah, pada Kamis malam sekira pukul 11.10 WIB, Tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi mobil tersebut akan melintas di Jalan Lintas Timur, Merlung, Kabupaten Muarojambi.

Petugas melakukan pengejaran, dan tepat di depan Jembatan Tmbang Dishub, Kabupaten Muarojambi, mobil dengan ciri-ciri tersebut dihadang petugas. Saat diperiksa, ada seorang pria berinisial R, warga Jalan Gagak Hitam 35, Sei Sikambing, Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza BK 1303 ED yang dikendarai pelaku. Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan 4 bungkus plastik besar.

Saat diperiksa lagi dan hitung petugas, ditemukan barang haram berupa pil ekstasi yang berisi per bungkusnya sebanyak 1.000 butir pil yang diduga ekstasi warna merah maron dg logo S.

"Dari pengakuan tersangka, ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial O di Lapas Bengkalis, Riau. Rencananya, ribuan pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial S di Palembang," kata Eka.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka R dan ribuan barang bukti pil setan tersebut diamankan di Polda Jambi. Tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar