Penusukan Terhadap Pesonel Polda Riau

Satu dari Empat Tersangka Geng Motor Adalah Residivis

Istimewa

PEKANBARU/86 --- Satu dari empat tersangka anggota geng motor Lanang-lanang Nekat (L2N) yang melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap tiga personel Dit Samapta Polda Riau serta pengrusakan di RS Syafira ternyata berstatus mantan narapidana alias residivis. Dia adalah Abdul Azis.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto. Kata dia, tersangka yang bersangkutan adalah residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dia jugalah yang memberi instruksi kepada rekan-rekannya yang lain untuk melakukan aksi pengeroyokan serta pengrusakan tersebut.

"Satu orang residivis, kasus curanmor. Inisial A (Abdul Azis). A ini yang memberikan instruksi pada teman-temannya (untuk melakukan penusukan, pengeroyokan dan pengrusakan)," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto ketika jumpa pers, Senin (22/04/19) siang.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus itu sendiri, pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka. Masing-masingnya yakni Febrianto, Gisrah Mustafa, Bambang Irwansyah dan Abdul Azis.

Selain itu turut diamankan pula barang bukti tiga unit sepeda motor, beberapa kayu dan batu serta pecahan kaca. Sementara barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melakukan penikaman masih dalam pencarian.

"Penusukan disertai pengrusakan tersebut disebabkan karena kesalahpahaman yang berawal dari ngumpul-ngumpul di TKP (Jalan Sudirman). Lalu berlanjut saling lempar batu hingga terjadilah pengeroyokan dan penusukan terhadap korban serta pengrusakan di RS Syafira. Pengungkapan ini masih kita kembangkan karena masih ada yang DPO," sebutnya.

Adapun tiga anggota polisi dari Dit Samapta Polda Riau yang menjadi korban kekerasan geng motor tersebut yakni Bripda Firli Novendri, Bripda Jozz Hafizon Zalukhu dan Bripda Samuel Butar-butar. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar