KPU: Jumlah KPPS Meninggal 296 Orang, Besaran Santunan Rp 36 Juta
JAKARTA/86 --- Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia terus bertambah.
Sekjen KPU Arief Rahman Hakim melalui keterangan tertulis menyatakan jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia yakni 296 orang.
" Update data per 29 April 2019 pukul 08.00 WIB, Wafat 296 jiwa. Sakit 2.151 orang, total 2.447," ujarnya
Menteri Keuangan juga telah menyetujui usulan KPU terkait besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas di Pemilu 2019. Mulai dari yang meninggal dunia sampai yang sakit dan dirawat.
Dalam surat yang dikirim Menkeu pada 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk petugas meninggal sebesar Rp 36 juta. Untuk cacat permanen sebesar Rp 30 juta. Untuk luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui. Isi surat Menkeu yang diterima KPU. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.
" Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," ujar Evi.
Evi menyebut, Menkeu telah menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. "Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," ucapnya. (merdeka)
Tulis Komentar