4 Pembawa Sabu 31 kg Dituntut Seumur Hidup

Istimewa

UJUNGTANJUNG/86 --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa pembawa narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 31 kg.

Informasi dirangkum, empat terdakwa itu yakni, Zuliarmansyah alias Abi, Darma Putra alias Kapten Kapal , Siswanto alias Sis dan Riky Salahudin alias Riky.

Empat terdakwa ini merupakan warga Kota Madya Dumai, dan ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional ( BNN) Pusat di wilayah KM 16 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, pada (4 08/18) silam.

Dimana, saat itu mereka membawa barang haram itu dalam koper dan tas rangsel yang di gembok yang dititip oleh AD warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke wilayah Palembang.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH dihadapan ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH dibantu Panitera Pengganti( PP) Richa Rionita Simbolon SH digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada Senin (30/4/2019) sekira pukul 16.30 Wib.

Dalam tuntutan JPU, berdasarkan fakta persidangan bahwa empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana sesuai pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang mengedarkan atau menjadi perantara narkotika tanpa hak, sehingga sangat pantas majlis hakim nantinya menjatuhkan pidana seumur hidup, sesuai dengan tuntutan dibacakan.

Menurut Maruli, bahwa yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta perbuatan para terdakwa bisa merusak mental generasi penerus.

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus apapun.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum para terdakwa Irvan Zulnijar SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis dengan meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim.

"Saya selaku Penasehat Hukum para terdakwa mohon ijin satu minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis yang Mulia," ujar Ivan Zulnijar SH dan akhirnya ketua majelis hakim Faisal menutup sidang dengan mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan tanggal 2 Mei 2019, dengan agenda pembelaan dari PH. ( Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar