Pakde Nekat Selundupkan 250 Gram Sabu dalam Anus

Istimewa

SEMARANG/86 --- Seorang pria paruh baya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah karena menyelundupkan narkoba jenis sabu. Aksi pelaku terbilang nekat karena membawa barang haram itu dalam perut yang dimasukkan melalui anus.

Pelaku berinisial HH alias Pakde (52) warga Sei Binti Kecamatan Batu Aji Kota Batam Kepulauan Riau. Dia diketahui sebagai anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Batam-Semarang.

Pengungkapan kasus itu bermula saat Satgas Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jateng menerima informasi akan adanya kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Batam ke Semarang melalui pesawat terbang Lion Air.

Selanjutnya Satgas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang yang turun dari pesawat yang dimaksud.

"Beberapa saat kemudian petugas mencurigai seorang laki-laki yang turun dari pesawat dengan gerak tubuh yang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan laki-laki berinisial HH tersebut dan setelah dilakukan interogasi tersangka HH mengakui membawa sabu yang dimasukkan dalam bagian bawah tubuhnya atau anus," ujar Kepala BNN Jateng Brigjen Polisi Muhammad Nur, Kamis (2/5/2019).

Setelah tertangkap tersangka HH dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengeluaran narkotika dari tubuh tersangka di dalam kamar mandi. Hasilnya, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat seluruhnya 250 gram.

"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati," terangnya.(okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar