Nelayan di Melayu Tengah Digaruk Polisi

Tersangka dan barang bukti Sabu

UJUNGTANJUNG/86 -- Seorang nelayan bernama ES (36) warga RT 02 RW 01 Kapenghuluan Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan, bahwa ES ditangkap polisi saat berada di kediamannya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada Minggu (24/2/2019).

" Penangkapan yang kita lakukan pada sekitar pukul 20.30 wib ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan, bahwa tersangka ada menyimpan narkotika jenis sabu, " kata Juliandi.

Dalam penggerebekan itu, kata Juliandi lagi petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,73 gram dari sebuah dompet berwarna hitam yang disimpan dalam saku celana tersangka.

" Didalamnya terdapat 2 paket sabu, satu buah kaca pirex, satu plastik ukuran besar dan 15 plastik bening ukuran kecil. Selain itu, juga turut disita uang sejumlah 1.090.000 yang diduga hasil penjualan barang haram, " kata Juliandi lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar