Wali Kota Dumai Resmi Jadi Tersangka

Wako Dumai, Zul AS

JAKARTA/86 --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam dua perkara.  Salah satunya terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

" Tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta,"  kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. 

Menurut Laode, Zulkifli menerima gratifikasi itu dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Pada perkara lainnya, Zulkifli disangka menyuap Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Uang Rp 550 juta yang diberikan Zulkifli diduga terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018.

" Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," kata Laode.

Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar.

" Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan," katanya.

"Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan," kata dia.

Beberapa bidang yang diajukan saat itu adalah untuk pembangunan rumah sakit, jalan, perumahan, fasilitas sanitasi, air minum dan pendidikan.

"ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp 20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar," kata Laode.

Untuk memenuhi fee atas bantuan Yaya, Zulkifli diduga mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintahan Kota Dumai.

"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk dollar Amerika, dollar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," kata Laode. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar