Satu Hari, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Kedua pelaku dan barang bukti sabu

BAGANBATU/86 -- Dalam kurun waktu satu hari, jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu didua lokasi berbeda.

Kedua pelaku ini masing-masing, DS (41) warga jslam Nuansa Indah Simpang Nangka kelurahan Bahtera Makmur Kota dan FA (40) warga Simpang Nangka KM 3 kelurahan Bahtera Makmur Kota kecamatan Bagan Sinembah.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (25/2/2019) sekitar pukul 11.00 wib tim Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap DS saat berada disamping rumah masyarakat yang ada di Simpang Nangka kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam penangkapan itu, tim Sat Narkoba juga menyita barang bukti yang disimpan didalam saku celana berupa satu bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua paket sabu dengan berat sekitat 2,33 gram dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.

Setengah jam kemudian, tepatnya pukul 11.30 wib tim Sat Narkoba juga kembali menangkap seorang pengedar lainnya, yakni FA saat berada di perkebunan sawit milik masyarakat yang ada di Simpang Nangka kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam penyergapan itu, tim opsnal Sat Narkoba menyita barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang, 3 paket sabu ukuran kecil atau seberat 1,27 gram, 2 plastik bening ukuran besar, 2 plastik bening ukuran sedang, satu plastik bening ukuran kecil, satu unit handphone berwarna hitam merk samsung.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut lagi, " kata Juliandi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar