Bing Slamet Ketahuan Menyimpan 750 Gram Sabu Siap Edar

Istimewa

DEMAK/86 --- Polres Demak menangkap pengedar narkoba berikut barang bukti sabu-sabu seberat 7,5 ons atau 750 gram. Barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jepara dan Demak.

Bing Slamet (54) tidak berkutik saat ditangkap petugas di rumahnya Desa Pengkol RT 01 RW 05 Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara. Dia kedapatan menyimpan sabu-sabu lebih dari 40 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah digelandang ke Mapolres Demak dan dimintai keterangan, petugas kembali menggeladah rumahnya dan menemukan sabu-sabu seberat 7,5 ons atau senilai sekitar Rp 700 juta.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar menuturkan penangkapan Bing Slamet berawal dari pengembangan kasus Wiwik Wibisono (54) warga Kelurahan Bintoro RT 07 RW 10 Kabupaten Demak, yang diduga sebagai pemakai narkotika.

"Dari sini kami mengetahui jika narkotika (sabu-sabu) yang dimiliki WW (Wiwik Wibisono) ini didapat dari BS (Bing Slamet), yang merupakan warga Jepara," ujarnya saat gelar kasus di Mapolres Demak, Senin (6/5/2019)
Arief menjelaskan, Slamet tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Sejauh informasi yang didapat dari pemeriksaan awal, selain sebagai pengedar, Slamet juga pemakai barang haram tersebut.

Baik Wiwik maupun Slamet selanjutnya akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

" Untuk WW terancam hukuman penjara 4 sampai 12 tahun. Sedangkan BS maksimal 20 tahun penjara," jelas dia.

Semetara itu, Bing Slamet mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak setengah tahun lalu. Namun dia menyangkal disebut sebagai pengedar.

" Saya bukan pengedar, saya hanya dapat barang dari teman di Jakarta lewat bus. Dan saya pecah-pecah (bungkus kecil). Hasilnya, saya hanya dikasih buat dipakai," kilahnya.

Sedangkan Wiwik Wibisono mengaku membeli paket sabu-sabu seharga Rp 1,2 juta per gram dari Bing Slamet.

" Bing Slamet temanku SMP di Jepara dulu. Pas ketemu acara reuni dia cerita kalau punya sabu-sabu, akhirnya saya beli. Sudah dua kali saya beli dari dia. Per gram harganya Rp 1,2 juta," ujar pria yang bekerja sebagai sopir itu. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar