Sekap Pemilik Rumah, Komplotan Perampok Gondol Uang dan Emas
TASIKMALAYA/86 --- Komplotan perampok menyerah saat disergap personel Satreskrim Polres Tasikmalaya. Mereka menyatroni sebuah rumah-toko di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhir April 2019.
Pemilik rumah, perempuan inisial M (50), bersama seorang anaknya, tak berkutik lantaran pelaku mengancam membunuh.
"Kawanan perampok ini masuk ke dalam rumah dan sekap korban. Korban sempat dilakban mulutnya agar enggak teriak" kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (6/5/2019).
Mereka menggondol barang berharga milik korban di antaranya perhiasan emas, tiga unit telepon genggam, laptop, uang tunai Rp 13 juta, jam tangan mewah dan puluhan bungkus rokok.
Korban diketahui hanya tinggal berdua dengan anaknya, sementara sang suami bekerja pada sektor pertambangan di NTB . Pelaku menyekap korban karena ketahuan.
"Pelaku berjumlah lima orang mengambil harta benda korban senilai seratus juta rupiah," ucap Pribadi.
Polisi bergerak menyelidiki kasus pencurian tersebut. Berbekal keterangan korban dan petunjuk lainnya, polisi meringkus para pelaku di Tasikmalaya, Minggu (5/5).
Pelaku berjumlah lima orang dan dua orang penadah barang hasil curian langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya.
Lima pria penjahat itu masing-masing Dudu alias Dedi (38), Dian (34), Ali Solehudin (44), Dede Juana (35) dan Darwin (33). Dua penadah yaitu Dede dan Nanang.
"Kita berhasil ungkap dan mengamankan para pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Pelakunya memang kelompok spesialis pembobol rumah dengan beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Kami terus dalami penyelidikan," ujar Pribadi.
Menurut Pribadi, modus kawanan pencuri ini masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Setiap beraksi, mereka membawa obeng, golok dan linggis.
Komplotan perampok tersebut membagi peran mulai sopir, penunjuk jalan, pengawas situasi hingga otak pencurian. Selain di Salopa, kata Pribadi, mereka pernah melancarkan aksi serupa di Cikatomas.
" Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Pribadi. (detik.com)
Tulis Komentar