2 Maling Motor di Medan Ditembak Polisi

Ilustrasi

MEDAN/86 --- Polisi menembak 2 pelaku curanmor yang biasa beraksi di Medan, Sumut. Para pelaku ditembak di karena melawan saat ditangkap petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua tersangka itu adalah MI (27), warga Jalan Pasar V Gang Salak 44 dan HG (21) warga Jalan Pasar Baru Tembung.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, bermula adanya laporan korban Yustri Yani (27) yang kehilangan sepeda motor di rumah kos Jalan HM Joni, Medan Area, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan saat sedang berada di seputaran Pasar V Tembung sedang nongkrong di depan warnet," ujar Yudha, Kamis (9/5).

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor.

Sepeda motor korban dijualkan kepada tersangka Kojek (penadah) sebesar Rp 2 juta. Petugas kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban.

"Namun, saat akan menunjukkan keberadaan tersangka Kojek, kedua tersangka (MI dan HG) mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak masing-masing tersangka," ucap dia. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar