Berang Diganggu Saat Main Game, Dede Aniaya Istri Hingga Tewas

Ilustrasi

TANGERANG/86 --- Dede Suryana (24), buruh pabrik ban di Tangerang diringkus Polsek Jatiuwung hari ini. Dia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap istrinya Apiyatu Syahdiah (23) pada selasa (14/5) kemarin. Korban tewas akibat ulah pelaku.

" DS kami tetapkan sebagai tersangka atas kematian Apiyatus syahdiah, istrinya yang meninggal dunia kemarin pukul 06.00 WIB," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dikonfirmasi.

Di tubuh korban, lanjut Kapolsek, ditemukan banyak luka lebam diduga akibat hantaman benda tumpul yang dialamatkan tersangka kepada istrinya sendiri.

" Jadi berdasarkan hasil bukti visum medis dan pengakuan tersangka, memang meninggal dunia karena tindakan kasar sang suami," jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan orang tua korban Yunasih (42). Yuniasih akhirnya melaporkan kejanggalan kematian anaknya ke Polsek Jatiuwung.

Mendapat laporan KDRT tersebut, tim penyidik Polsek Jatiuwung, AKP Zazali bergerak mengamankan suami korban. Polisi juga membawa jasad korban ke RSUD Tangerang untuk diautopsi.

" Dari hasil autopsi, keterangan ahli menyimpulkan kematian korban karena ada kekerasan pada bagian punggung, leher dan kemaluan," terang Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali.

Usai dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan Dede Suryana sebagai tersangka.

"Tersangka sebelumnya mengelak, tapi kemudian mengakui perbuatannya setelah kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi," terangnya.

Zazali mengungkapkan perbuatan KDRT yang dilakukan Dede terhadap istrinya, dipicu masalah kecil. Pelaku kesal lantaran sang istri kerap menyuruhnya saat sedang asyik bermain game online.

Merasa terganggu, Dede kemudian memukul punggung istrinya dengan helm. "Keributan pasangan suami istri ini pertama kali terjadi pada (8/5) di rumah kontrakannya di Kampung Pasir. Pelaku tersinggung saat sedang asyik main game di handphone disuruh-suruh terus sama korban," ujarnya.

Tak terima diperlakukan kasar, korban bersama anaknya yang berusia 1,5 tahun pulang ke rumah orang tuanya di Curug, Kabupaten Tangerang.

Korban menceritakan ulah kasar sang suami kepada orang tuanya. Keesokan harinya, Dede mendatangi rumah mertuanya itu untuk mengambil anak pertamanya.

Melihat anaknya dibawa saat tidur, korban pun datang untuk mencegah sang suami. Pasutri ini kembali bertengkar.

"Pelaku lalu menendang korban. Tendangan pertama mengenai kaki lalu tendangan kedua mengenai kemaluan korban hingga bekas jahitan operasi cesar terasa sakit," ungkapnya.

Tiga hari berselang. Dede kembali datang ke rumah mertuanya untuk membawa istri dan anak pertamanya. Sesampainya di rumah kontrakan, sang istri kemudian tidur di ruang tamu, sedangkan pelaku bersama anaknya di kamar tidur.

"Saat hendak sahur, pelaku mendapati istrinya dalam keadaan muka biru dan tangannya menggetar. Oleh pelaku dibantu dengan tetangganya membawa korban ke klinik, namun sesampai di klinik dinyatakan meninggal dunia," tandasnya.

Dede Suryana terancam kurungan penjara 15 tahun sesuai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar