Simpan 23,10 Gram Sabu, Warga Koto Simandolak Benai Ditangkap

Barang bukti sabu

TELUK KUANTAN/86 -- Satuan Resnarkoba Polres Kuansing menangkap SRT alias Iset (37) warga Desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing karena diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu. 

Tersangka ditangkap di Desa Koto Simandolak, Senin (18/2/2019) dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23,10 gram.

Dimana dari kronologis kejadian penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkotika di Desa Koto Simandolak pada Senin (18/2/2019). 

Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin KBO Ipda R Butar-Butar melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba. Kasat langsung memerintahkan untuk dilakukan pengungkapan. 

Pada Senin (18/2/2019), sekitar pukul 15.00 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Koto Simandolak yang disaksikan langsung Kades Koto Simandolak, polisi menemukan satu paket kecil plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dikotak kacamata dalam tas sandang warna cokelat.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket besar, tiga paket sedang, dan empat paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak plastik Tupperware.   

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuansing,"ujar Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah, Selasa (19/2/2019). (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar