Debt Collector yang Rampas Mobil Nasabah Diciduk Polisi

Istimewa

BANDUNG/86 --- Polsek Cipatat menciduk seorang debt collector Jasor Sinaga (42) karena merampas mobil yang dikendarai Febry Marindra pada 24 April 2019 lalu.

Perampasan itu terjadi di Jalan Raya Cipatat, tepatnya di Kampung Andir, Desa dan Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Saat menjalankan aksinya, mobil Nissan March yang dikendarai Febry disalip oleh mobil Avanza dan Kijang Kapsul yang ditumpangi Jasor dan sembilan rekannya.
" Dari dua mobil tersebut turun 10 orang, kemudian pelaku memaksa mengambil kunci kontak kendaraan yang sedang dikendarai korban, sempat terjadi tarik menarik kunci," kata Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang di Mapolsek Cipatat, Rabu (22/5/2019).

Karena perlawanan tak sepadan, kunci mobil pun berhasil direbut Jasor dan teman-temannya. Setelah itu, mobil beserta korban dibawa ke sebuah ruko di daerah Gandapura, Merdeka, Kota Bandung.

"Setelah itu baru korban melapor ke Polsek Cipatat, korban baru melapor satu bulan kemudian pada 12 Mei," kata Asep.

Asep mengatakan saat ini polisi masih memburu ketiga pelaku lainnya yang masih buron. Mereka diduga ikut mengintimidasi korban. "Kendaraan ini sudah melewati jadwal jatuh tempo, sehingga ini memicu perbuatan tersangka," katanya.

Kanit Reskrim Ipda Dadan Sutisna mengatakan, pihak leasing atau pemberi pinjaman memang memandatkan kepada pihak ketiga untuk mengambil barang yang telat pembayarannya. Namun dalam kasus ini pihak penagih dinilai telah melanggar batasan.

"Memang sudah menjadi kewajibannya, apalagi kendaraan ini tertunggak pembayarannya selama beberapa bulan. Tapi caranya dalam merampas dengan kekerasan dan intimidasi ini yang melanggar Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana," katanya. Akibat perbuatannya, Jasor diancam hukuman 12 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar