Bareskrim Tangkap Penyebar Hoax 'Polisi China' di 22 Mei

Istimewa

JAKARTA/86 --- Tim Bareskrim Polri menangkap Said Djamalul Abidin (SDA) terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax soal polisi China di aksi depan Bawaslu. Said diduga menyebarkan informasi hoax itu lewat aplikasi percakapan dan media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah unit ponsel.

" Terhadap tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (20 jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan/atau denda paling lama 3 tahun," kata Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Dedi mengatakan konten yang disebarkan oleh Said mengandung informasi yang dapat menghasut permusuhan. Kabar yang disampaikan oleh Said ditegaskan oleh Dedi sama sekali tidak benar.

" Konten yang ditemukan dan disebarkan tersangka SDA tersebut mengandung informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Dedi.

Dedi mengatakan pelaku menyebarkan konten tersebut agar adanya semangat nasionalisme bahwa seharusnya anggota Polri harus berasal dari anak bangsa sendiri. Atas perbuatan tersebut, Said terancam 6 tahun penjara.

Berikut ini pesan yang disebar oleh Said:

Info tkp depan bawaslu.... Innalillahi Waa Innaillaihi Roji'un Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra... Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara... apa negara komunis ini...siapa yg bolehkan masuk k Indonesia... (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar