Dua Pengedar dan Pemakai Sabu dan Ganja Digaruk Polisi

Saat dilakukan penyergapan

SINABOI/86 --- Dua pria, masing masing, HG alias Indra (36) dan BS alias Bambang (20), keduanya warga jalan Poros Sinaboi RT 004 RW 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil ini tak berdaya saat dibekuk oleh tim Opsnal Polsek Sinaboi.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Riau86.com dari Mapolsek Sinaboi, Selasa (25/6/2019) menyebutkan, bahwa kedua pria itu dibekuk atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi, AKP Ruslan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim, Bripka Joan Kurniawan menyebutkan, bahwa kedua pelaku ini dibekuk Senin (24/6/2019) sekitar pukul 19.00 wib di jalan Lintas Poros Sinaboi RT / RW 004 / 001 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.

Diterangkan Joan, penangkapan ini bermula pada Senin (24/6/2019) sekira pukul 17.00 wib, saat itu anggota Polsek Sinaboi mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran narkoba di daerah Kecamatan Sinaboi tepatnya di rumah HG alias Indra.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Polsek Sinaboi tersebut memberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Bripka Joan Kurniawan dan Kanit Reskrim meminta petunjuk kepada Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan.

Dengan adanya informasi tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan memerintahkan Kanit Reskrim  beserta 2 orang anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib  kanit reskrim beserta anggota didampingi Ketua Rt melakukan penggeledahan di rumah Indra , kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama HG alias Indra dan BS alias Bambang.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah di tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa, 2 bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus paket sedang berisikan daun yang di duga narkotika jenis ganja kering, satu kaleng rokok Gudang Garam berisikan daun yang diduga narkotika jenis ganja kering,  2 unit Hand Phone dengan rincian, Hand Phone Merk Samsung lipat warna merah dan Hand Phone Merk Samsung lipat warna hitam.

Selain itu, uang sejumlah Rp 1.200.000, 8  bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu (Bong), 5 buah mancis, satu buah Heckter, satu buah tabung plastik warna kuning, satu buah kotak warna silver.

Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersangka, Indra mengakui barang bukti narkotika dua paket sedang jenis sabu-sabu, satu paket sedang jenis daun ganja dan satu kaleng rokok gudang garam berisikan daun ganja tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari E (DPO).

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses selanjutnya," terang Joan. (Mas min)

 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar