Mantan Bupati Pelalawan Dieksekusi Kejari

Ilustrasi

PELALAWAN/86 ---  Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dijemput tim Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Azmun terjerat kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja Pangkalan Kerinci.

"Kemarin kita jemput Azmun Jaafar atas putusan Mahkamah Agung dengan vonis 18 bulan penjara," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Nophy Tennophero South SH MH saat dihubungi, Rabu (26/6/2019).

Menurut Nophy, Azmun tidak melawan saat dijemput jaksa. Lalu dia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pekanbaru, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 15.30 Wib.

" Terpidana juga kooperatif, tidak ada halangan. Langsung dibawa ke Lapas Pekanbaru," ucap Nophy.

Selanjutnya, Azmun akan menjalani mas hukuman 18 bulan penjara atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja tahun 2007 ketika menjadi Bupati Pelalawan.

" Kita sebagai eksekutor. Jadi mulai hari ini, terpidana menjalani hukumannya sesuai putusan MA," ucap Nophy.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjeratnya beserta denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru Azmun Jaafar sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa dalam perkara rasuah itu tiga tahun lalu.

Saat Azmun Jaafar dibebaskan di tingkat PN Pekanbaru tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan langsung mengajukan kasasi ke MA.

Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya menerbitkan putusannya pada 27 Agustus 2018 lalu. Namun, jaksa mempersiapkan proses eksekusi terhalang oleh adanya perbaikan masa penahanan terpidana pada putusan MA sehingga baru bisa dieksekusi setelah 10 bulan putusan, usai putusan direvisi.

Azmun Ja'afar sebelumnya dibebaskan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tak terima, jaksa melakukan kasasi. Akhirnya, Azmun kalah pada tingkat kasasi di MA dan diputus vonis 18 bulan penjara.

Dalam kasus tersebut, Azmun merupakan tersangka ke delapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Kasus itu berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat kepemimpinan Azmun hendak mendirikan perkantoran bernama Bhakti Praja pada tahun 2002 silam.

Hingga Pemda memutuskan untuk membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar. Proses pembayaran memang sudah selesai, namun dana ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.

Sedangkan tujuh tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman. Mereka yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Lahmudin, serta mantan Kasi BPN Pelalawan Al Azmi.

Selanjutnya, Tengku Alfian sebagai PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan, Rahmat staf dinas pendapatan daerah, Tengku Kasroen eks Sekretaris Daerah Pelalawan, dan Marwan Ibrahim yang merupakan mantan Wakil Bupati Pelalawan.

Sebagian dari mereka sudah bebas seiring usainya masa hukuman. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar