Polsek Simpang Kanan Tangkap Pelaku Penggelapan Di Tangerang

Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi bersama dua anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan di Tangerang

SIMPANGKANAN/86 --- Upaya pelarian JR (37) warga Desa Karang Tanjung Kecamatan Cililin kabupaten Bandung Barat,  Jawa Barat telah berakhir. Pasalnya pria yang juga merupakan karyawan Pabrik Kelapa Sawit PT Dwi Mitra Daya Riau (PKS-PT DMDR) berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian Sektor Simpang Kanan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Kamis (26/6/2019) menyebutkan, bahwa pelaku JR dibekuk polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Cikande Cindelekan Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan Riau86.com melalui Kapolsek Simpang Kanan,  Iptu  Boy Setiawan SAP Msi, Kamis (27/6/2019)  malam menyampaikan, bahwa pelaku dibekuk atas laporan Humas PKS, yakni Suratno (28) warga Dusun III Kepenghuluan Sei Alim Hasak,  kecamatan Sei Dadap kabupaten Asahan, Sumut pada Rabu (8/5/2019) lalu.

Dimana dalam laporannya itu disebutkan, bahwa pelaku telah menggelapkan sebanyak 18 bon SP (Surat Pengantar) buah kelapa sawit dengan nilai uangnya mencapai Rp 53.762.000.

Dijelaskan Iptu Boy Setiawan, bahwa pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut bermula pada Selasa (7/5/2019).

Dimana saat itu, Suratno selaku Humas PT DMDR mendapat informasi dari rekan kerja JR yaitu Harfin Saragih bahwa JR pada hari Selasa (7/5/2019) pukul 22.00 wib meminjam sepada motor milik Harfin Saragih dengan alasan membeli makanan untuk makan sahur.

Lalu keesokan harinya Suratno kembali menanyakan kepada Harfin Saragih bahwa JR belum juga kembali ke PKS DMDR.

" Dan pada hari Rabu sekira pukul 08.00 wib Harfin Saragih mendapat telepon dari JR dengan mengatakan bahwa sepada motor yang dipinjamnya tersebut dititipkan di Suzuya Bagan Batu dan juga mengatakan bahwa ia tidak lagi kembali ke PKS DMDR," kata Iptu Boy Setiawan.

Lalu, Harfin Saragih memberitahu kepada Suratno bahwa JR tidak kembali lagi ke PKS tersebut, dengan tidak kembalinya pelaku ke PKS DMDR tersebut telah membawa uang milik perusahaan sebesar Rp 53.762.000. Dan selanjutnya, Suratno melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.

Pasca laporan itu, Kapolsek Simpang Kanan bersama jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut.

Awalnya, Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi ini sedikit kesulitan mencari informasi keberadaan pelaku, mengingat bahwa pelaku merupakan warga Desa Karang Tanjung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Namun, Boy tak patah arang, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JR berada di Desa Cikande Cindelekan Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Dan setelah mendapat arahan dari Kapolres Rokan Hilir, maka pada pada Jumat (21/6/2019), Kapolsek bersama dua orang anggotanya berangkat menuju Desa Cikande Cindelekan Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang disinyalir sebagai tempat persembunyian pelaku.

Sesampainya di alamat yang dimaksud, ternyata benar palaku berapa di situ. Tak mau kehilangan buruannya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap JR.

" Dari tangan tersangka, kita mendapatkan barang bukti berupa 18 bon SP dan satu buah foto copy KTP atas nama pelaku," kata Boy.

" Dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar