Pelaku Pembakaran Ibu Tiri di Asahan Terancam Hukuman Mati

Istimewa

ASAHAN/86 --- Jumasri alias Ijum (42) yang diduga membakar ibu tirinya Saminem (50) ditangkap polisi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

"Atas perbuatannya terhadap ibu tirinya, Jumasri alias Ijum terancam dijerat hukuman mati. Pelaku kita jerat Pasal 340 pembunuhan berencana," kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Asahan, Sumut, Jumat (28/6/2019) malam.

Faisal mengatakan Ijum dijerat pasal 340 karena terbukti sudah merencanakan aksi sadisnya. Sebelum membakar ibu tirinya, ia diduga lebih dulu mempersiapkan bahan bakar yang akan disiramkan ke tubuh Saminem.

" Hasil penyelidikan kami, pelaku membeli bahan bakar dengan jeriken pada malam hari sebelumnya," jelas Faisal.

Ijum membakar Saminem di Jalan Mawar, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa (25/6).

Saminem sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi kemudian menangkap Ijum di Riau. Kedua kaki Ijum pun ditembak polisi karena berupaya melawan dan mencoba kabur. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar