Lanal Dumai Tangkap 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Senilai Rp 7 Miliar

Istimewa

DUMAI/86 --- Upaya penindakan penyelundupan narkotika jaringan internasional terus dilakukan Lanal Dumai. Buktinya, narkotika jenis sabu-sabu dan extacy berhasil ditindak oleh petugas penguasa lautan Indonesia.

Setidaknya Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu dan 10.000 butir extacy dari tangan dua tersangka di daerah Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/7/19) pagi. Jika dihitung dengan angka rupiah totalnya mencapai Rp7 miliar.

Adapun dua orang tersangka yang bertugas sebagai kurir ini berinisial BI (31) warga Desa Penampar Kecamatan Bantan dan dan SY (29) warga Selat Baru Kabupaten Bengkalis.

Komandan Lanal Dumai, Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto mengatakan, penangkapan dua orang kurir narkotika jaringan internasional ini berkat informasi dari masyarakat setempat.

" Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim F1QR Lanal Dumai menuju daerah Bengkalis, untuk melakukan pengintaian. Narkotika ini diduga berasal dari Malaysia," katanya saat ekspos dengan awak media.

Anak kandung Bupati Rohul Sukiman ini menerangkan, pada hari selasa dini hari tanggal 23 Juli 2019, tim F1QR terus melaksanakan penyisiran di sekitar area perkebunan yang berdekatan dengan perumahan penduduk.

"Pukul 01.30 WIB tim F1QR berhasil menangkap 2 orang tersangka beserta bungkusan yang dibawa, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawa ditemukan isi bungkusan tersebut berisikan narkotika," terangnya.

Selain bungkusan berisikan narkotika, tim F1QR berhasil mengamankan satu buah Bong (alat isap sabu).

Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB 2 orang tersangka diamankan dibawa menuju Posal Bengkalis, dan untuk selanjutnya dibawa menuju Mako Lanal Dumai.

"Pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang, tekong speed boat pembawa narkoba berhasil kabur, 2 orang berinisial BI (31) dan SY (29) tertangkap dan 3 orang tersangka lain berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran di darat," sambungnya.

Sedangkan pasal pelanggaran kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Disinggung upah yang diterima kurir selama menjalankan tugas menyelundupan narkotika, Wahyu mengatakan sesuai keterangan dari pemeriksaan mereka mendapat upah Rp10 juta sekali jalan.

"Dua kurir ini sudah 7 kali menjalankan aksinya sebagai kurir penyelundupan narkotika jaringan internasional. Narkotika ini tidak dipasarkan di wilayah Dumai ataupun Bengkalis, melainkan kota-kota besar di Indonesia," terangnya.

Sementara mengenai koordinasi antara Indonesia dan Malaysia mengenai pemberantasan narkotika jaringan internasional ini, kata Wahyu pihaknya sudah sering melakukan koordinasi baik dengan Singapura, Malaysia dan India.

" Ini menyangkut keamanan negara tentunya sudah jelas kita berkoordinasi dengan negara tetangga. Masalah ini menjadi perhatian bersama. Dan kita akan terus melakukan pengawasan terhadap kondisi laut di perbatasan," jelasnya. (rtc/Riau86.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar