Kantongi 4 Laporan Jambret

Ternyata... Satu Jam Sebelum Tertangkap, Pelaku Sempat Gasak HP Pelajar

AA, pelaku jambret yang diamankan polisi

BAGANBATU/86 --- Dari penyidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian terhadap AA (24) warga jalan Lintas Riau-Sumut Km 22 kepenghuluan Bangko Sempurna kecamatan Bangko Pusako diketahui bahwa sejauh ini sudah ada 4 Laporan Polisi (LP) yang telah diterima sebelumnya.

Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol H Asmar yang disampaikan oleh Kanit Reskrim,  Iptu Nur Rahim Sik kepada Riau86.com, Rabu (24/7/2019) sore kemarin.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret oleh tersangka AA yang diterima pihak kepolisian itu dilaporkan oleh Wahyuni (23) warga Dusun Balam Selatan RT/RW 03/01 Bagan Sinembah.

Dimana didalam laporan itu disebutkan, bahwa pada Rabu, 17 Juli 2019 sekira pukul 22.00 wib ketika korban mengendarai sepeda motor dijalan Sudirman, tepatnya disekitaran Pajak Baru kelurahan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah.

Sesampainya dilokasi kejadian, datang satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol yang dikemudikan oleh tersangka menghampiri sepeda motor korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil tas kain warna putih yang berisikan uang Rp 175 ribu dan satu unit HP merk Oppo A7.

Dan laporan kedua yang diterima oleh pihak kepolisian itu berasal dari Fatimah Ria (30) seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Bagan Sejarah RT/RW 01/01 kepenghuluan Bagan Batu Barat, kecamatan Bagan Sinembah.

Aksi jambret itu terjadi pada hari Sabtu, 20 Juli 2019 sekira pukul 10.00 Wib saat korban dalam perjalanan hendak pulang kerumah dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

Dan ketika tiba di jalan Sudirman tepatnya didepan Kantor Telkom Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah tiba-tiba datang tersangka yang mengunakan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol menghampiri korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil Handphone milik korban yang di letakan di kantong sepeda motor sebelah kiri.

Sementara laporan selanjutnya yang ditangani oleh aparat kepolisian itu berasal dari seorang pelajar bernama Anjelina Theresia Siregar (19) warga jalan Lancang Kuning RT/RW 04/02 kecamatan Bagan Sinembah.

" Kejadian itu bermula pada hari Selasa, 23 Juli 2019 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu korban bersama dengan adiknya hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor," kata Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik.

Dan ketika tiba di jalan Sudirman, tepatnya didepan kantor Telkom Bagan Batu, tiba-tiba datang tersangka yang mengunakan sepeda motor Yamaha Vixon tanpa nopol menghampiri korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil Handphone milik korban yang di letakkan dikantong sepeda montor sebelah kiri.

" Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Dan kita juga terus menunggu adanya laporan dari korban lain. Karena menurut pengakuannya, tersangka sudah beraksi lebih 10 kali, " kata Nur Rahim lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar