Komisi II DPRD Riau “Pertanyakan” Kebijakan KLHK RI tentang Pengampunan Perambah Hutan

Anggota Komisi II DPRD Riau, Abu Khoiri

PEKANBARU/86 - Menyikapi informasi yang beredar bahwa akan ada kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, terkait pengampunan perambahan hutan kawasan di Provinsi Riau terutama oleh korporasi. Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPRD Riau, Abu Khoiri merasa keberatan dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Kita tentu sangat keberatan dengan wacana kebijakan tersebut. Adapun beberapa pertimbangan yakni mengenai kerusakan hutan di Riau sudah sangat masif merambah hampir di semua kawasan baik itu HPT, hutan konservasi, hutan lindung, taman nasional, taman hutan raya dan lain-lain,” cetus Politisi energik PKB Rohil kepada Riau86.com, Rabu (31/8/2022).

Aboi (panggialan akrab) menegaskan, bahwa perambahan hutan sangat merusak ekosistem lingkungan di Riau. Sehingga mengakibatkan bencana alam dan hilangnya habitat hewan dan tumbuhan hutan serta menghilangkan sumber pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Belum lagi bicara terkait konflik antara masyarakat umum maupun masyarakat adat atas pengelolaan kawasan oleh korporasi yang ada di Riau. Hal ini dinilai sudah mencuat dan berpotensi terjadi konflik horizontal serta menimbulkan kemiskinan secara massal dimasa mendatang.

“Kita minta pemerintah pusat melalui KLHK dan DPR RI mencermati secara serius dalam mengambil kebijakan. Karena dilapangan tidak sesederhana yg dibayangkan pemerintah pusat,” pintanya.

Selaku Anggota DPRD Riau juga mempertanyakan komitmen pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang selalu digaung-gaungkan.

Pada intinya DPRD Riau menolak wacana kebijakan ini. Lain halnya bagi masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan ekonomi mereka yang biasanya hanya 2 atau 4 hektar mungkin masih bisa di maklumi untuk meningkatkan nilai ekonomi keluarga mereka dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Riau khususnya dan basional umumnya.

Yang tak kalah penting lagi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi yurisprudensi bagi korporasi yang sekarang dalam proses hukum. Sehingga berpotensi mengganggu proses hukum itu sendiri.

“Kita mendorong Pemprov Riau, semua stake holder yang berkepentingan dengan lingkungan termasuk Lembaga Adat Melayu Riau serta masyarkat sipil lainnya menolak wacana ini. Karena akan menimbulkan banyak mudarat di kemudian hari,” kata Abu Khoiri seraya mengingatkan. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar