Komisi B DPRD Rohil Gelar RDP Bersama Dinas BPKAD

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Riyadi SH didampingi Sekretaris Hermawan, dan Ucok Mukhtar sebagai anggota. Sedangkan dari pihak Pemkab Rohil dihadiri langsung Kepala BPKAD, Darwan SE beserta kepala bidang.

BAGANSIAPIAPI/86 - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Pemanggilan itu dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mempertanyakan tentang keuangan dan aset daerah.

RDP yang digelar pada Selasa (10/1/2023) bertujuan untuk memastikan pembayaran utang tunda bayar sejumlah kegiatan. Utang tersebut ada dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil tahun anggaran 2022.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Riyadi SH didampingi Sekretaris Hermawan, dan Ucok Mukhtar sebagai anggota. Sedangkan dari pihak Pemkab Rohil dihadiri langsung Kepala BPKAD, Darwan SE beserta kepala bidang.

Informasi yang diterima Komisi B DPRD Rohil kalau terjadinya tunda bayar sejumlah kegiatan di tahun 2022, disebabkan keuangan kas daerah tidak ada. Karena pemotongan uang kelebihan transfer lebih kurang Rp96 miliar oleh pemerintah pusat.

"Nah, makanya kita melakukan RDP untuk mempertanyakan masalah keuangan beserta aset daerah. Yang paling utama itu adalah mengenai keuangan, karena kemaren ada sejumlah rekanan kontraktor melakukan aksi demo," kata anggota Komisi B, Ucok Mukhtar.

Pihaknya juga memonitor bahwa ada salah paham dikarenakan ada salah satu kepala bidang yang sakit. "Itulah salah satu informasi dari kontraktor yang kami terima sehingga menyebabkan permasalahan terjadinya tunda bayar," ungkap Ucok Mukhtar.

Sebenarnya kata politisi Gerindra Rohil itu bukan itu penyebabnya, melainkan karena kas daerah kosong. Kalau memang kas itu ada, tentu BPKAD tidak bisa menahan pembayaran kegiatan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima komisi B dari pihak BPKAD, tunda bayar yang dialami Pemkab Rohil tahun 2022 sebesar Rp23,3 miliar. Ada pun OPD yang mengalami tunda bayar diantaranya Dinas PUTR, Disperkim, Disdikbud, dan Dinas Perikanan. Tunda bayar itu sudah masuk Surat Perintah Pembayaran (SPM).

Menurut Ucok Mukhtar, tunda bayar itu baru bisa dibayarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023. Namun demikian, Jika Pemkab ada solusi bisa saja dibayarkan sebelum APBD-P.

"Kalau memang keuangan dari Menteri Keuangan turun, pihak BPKAD tentunya akan mencari celah untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut. BPKAD akan menghubungi pihak pemerintah pusat untuk mencari solusi agar pembayaran kegiatan yang ditunda cepat dibayarkan," ungkapnya.

Dalam hal ini, pihak komisi B juga mempertanyakan kenapa waktu pelaksanaan kegiatan, sering terjadi keterlambatan. Apa disebabkan keuangan di BPKAD itu belum ada, atau OPD terkait takut untuk melelang proyek.

Kalau memang keuangan itu ada katanya lagi, untuk sementara jalankan dulu perencanaan biar program pembangunan bisa berjalan terus. Jangan seperti yang ada sekarang, kegiatan tergesa-gesa, dimana proses pelelangan baru dimulai Agustus dan ada juga September.

Pihaknya juga menegaskan kepada Pemkab Rohil untuk ke depannya, jika keuangan daerah ada, sebaiknya laksanakan secepatnya kegiatan pembangunan. Biar segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar