“Pentingnya Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Bahasa, Hukum dan Permasalahannya”

Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, M Nurhidayat, SH, MH, didampinggi Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Toha Macshum, M.Ag foto bersama narasumber dan peserta dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Bahasa, Hukum dan Pe

BAGANSIAPIAPI/86 - Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, M Nurhidayat, SH, MH, membuka secara resmi kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Bahasa, Hukum dan Permasalahannya diruang Rapat Lantai 3 Setda Rohil, Selasa (27/6/2023). Pasalnya, kegiatan ini sangat penting dalam meminimalisir kesalahan dalam menulis bahasa Indonesia.

“Ini momen yang sangat pas. Apalagi dalam waktu dekat ini menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024,” kata Nurhidayat disela sambutan.

Ia menginginkan, dengan kegiatan DKT ini bisa meminimalisir kesalahan dalam menulis bahasa baik di media sosial dan lain-lainnya. Jangan sampai salah dalam berbahasa sehingga bisa terjerat undang-undang ITE.

Kalimat atau kata-kata yang akan dibuat di media sosial harus dengan bahasa bagus. Tidak boleh dengan bahasa yang tidak pantas.

“Besar harapan kita DKT ini berdampak baik dalam pengunaan bahasa Indonesia di Rohil. Apalagi saat Rohil tidak ada kasus hukum yang terkait kebahasaan,” kata Nurhidayat seraya berharap.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau,  Toha Macshum, M.Ag menambahkan bahwa sangat sedikit kasus hukum dalam bahasa di Riau. Artinya, semua masyarakat Riau sudah sangat mengerti dalam berbahasa yang baik.

“Kalau didaerah lain kasus hukum tentang bahasa sangat banyak seperti di Bali, Maluku dan Papua. Di Riau sendiri sangat sedikit. Mudah-mudahan dengan kegiatan DKT Bahasa, Hukum dan Permasalahannya yang ditaja Balai Bahasa Provinsi Riau bisa kita mengerti tentang tutur bahasa yang baik dan benar,” kata Toha mengakhiri. (BangDodi)
 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar