Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara Komoditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi. Enam saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (9/11/2023). Keenam saksi yakni ;

1. W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.

2. ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk.

3. AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok.

4. DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.

5. FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.

6. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar