Tindak Pidana Perpajakan

Kejari Kendari : Optimalisasi Penanganan Perkara Terdakwa Wardan dengan Pembayaran Kerugian Pendapatan Negara Sebesar Rp.4.3 M Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, mengatakan bahwa terdakwa tindak pidana perpajakan WARDAN selaku Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.4

KENDARI/86 - Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, mengatakan bahwa terdakwa tindak pidana perpajakan WARDAN selaku Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (13/11/2023). 
Adapun kronologi perkara tersebut adalah terdakwa WARDAN selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA JAYA yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA JAYA tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. PERDANA CIPTA MANDIRI, PT. WEDA BAY NICKEL, PT. SINAR TERANG MANDIRI, PT. SINAR KARYA MUSTIKA ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp. 4.308.472.793.

Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang Slamet yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ld. Rubiani, SH., MH, Kepala Subbagian PEmbinaan Mananda J. Manullang, SH., MH, Kepala Seksi PB3R Dr. Rahmi Yunita dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk.

Adapun pada kesempatan tersebut, Kejari Kendari menyampaikan bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim penuntut umum pada Kejari Kendari. Hal ini sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan.

Kejadi Kendari juga menyampaikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan. Pada kesempatan tersebut juga Kejari Kendari menyampaikan bahwa akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan negara, yaitu dalam hal memulihkan / menyelamatkan keuangan pendapatan negara.

Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak.

Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dari pengembalian/pembayaran dari penaganan perkara tindak pidana pajak tersebut, akan titipkan ke rekening penampungan Kejari Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar