Pengembangan Penyidikan Penyalahgunna FT Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Kejati Bali Tetapkan Satu Orang Tersangka HS

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, saudara HS Ke

BALI/86 - Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai Bali ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali Puti Agus Eka Sabana P, SH.,MH dalam siaran persnya, Rabu (15/11/2023).

Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananan nya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan. Agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam siaran persnya tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15November 2023 di Rumah tahanan Lapas Kerobokan Denpasar. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar