Tausiyah Qobliyah Zuhur Kejati Riau

Ustad Chairul Ichwan : Berwhuduk Aktifitas Mulia

Ustad Chairul Ichwan, S.PDI berpesan kepada seluruh pegawai dilingkungan Kejaksaan Tinggi Riau bahwa berwhuduk adalah sebagai aktifitas mulia dalam melakukan ibadah. Hal itu disampaikan dalam tausiyah Qobliyah Zuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Ri

PEKANBARU/86 - Kembali, Ustad Chairul Ichwan, S.PDI berpesan kepada seluruh pegawai dilingkungan Kejaksaan Tinggi Riau bahwa berwhuduk adalah sebagai aktifitas mulia dalam melakukan ibadah. Hal itu disampaikan dalam tausiyah Qobliyah Zuhuh  di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (23/11/2023).

Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan wudhu adalah salah satu aktivitas mulia yang disyariatkan jika hendak beribadah. Pengertian wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah.

Sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.

Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan dalam Kitab Fiqih Imam Syafii dijelaskan, wudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Orang yang akan salat diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu salatnya tidak sah.

Diakhir Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan wudhumerupakan sebuah syari’at kesucian yang Allah tetapkan kepada kaum muslimin sebagai pendahuluan bagi salat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar