Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (4/12/2023). Ketiga saksi yaitu:

1. AU selaku Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
2. AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka PT Timah Tbk.
3. FE selaku Direktur Keuangan dan Management Risiko PT Timah Tbk tahun 2022.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar