Kejati Riau Ikut Rapat Monitoring dan Evaluasi Pakem dan Eksistensi Posko Perwakilan Kejaksaan RI

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Eksistensi Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang diikut

PEKANBARU/86 - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Eksistensi Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri Se Wilayah Riau secara virtual di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (20/2/2024).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan Kejaksaan RI sebagai sebuah institusi penegakan hukum didalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah konstitusi dilengkapi dengan unit intelijen yang menjalankan kegiatan penyelidikan pengamanan dan penggalangan terhadap seluruh kegiatan ipoleksosbudhankamtibum termasuk memiliki peran yang sangat penting dan sentral dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan / penghayat dan aliran keagamaan terutama tentang orangnya, organisasinya dan kegiatannya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan keberadaan Kejaksaan sebagai leader dalam badan koordinasi pakem didaerah menunjukkan kuatnya posisi Kejaksaan dan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dan sangat diharapkan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam rangka deteksi dini dan cegah dini jika ditemukan adanya keberadaan orang, organisasi ataupun kegiatan kelompok aliran kepercayaan/ penghayat ataupun aliran keagamaan yang dianggap sudah meresahkan, mengganggu bahkan menodai unsur-unsur agama utama yang telah diakui oleh negara dan pemerintah.
Berdasarkan bank data Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau hingga Desember Tahun 2023 tercatat ada 31 organisasi yang menjadi wadah perkumpulan aliran kepercayaan/ penghayat dan aliran keagamaan. Organisasi-organisasi tersebut hampir diseluruh kabupaten/kota dengan pengikut tercatat antara 16 orang hingga 600 orang dan berpotensi dapat semakin bertumbuh dan berkembang atau juga memunculkan aliran-aliran baru dengan motif dan modus baru.

Diakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan beberapa langkah yang dapat efektif jika kemampuan deteksi dini dan cegah dini dielaborasi dengan kemampuan melakukan penggalangan secara sustainable atau berkelanjutan yaitu selalu melakukan monitoring yang intensif dan terus-menerus secara berkala guna mendeteksi orang, organisasi dan kegiatan yang ada kaitannya dengan aliran kepercayaan/penghayat dan aliran keagamaan dan selalu melakukan koordinasi yang intensif dengan stakeholder lainnya dalam rangka pengawasan bersama serta penggalangan terhadap tokoh dan pengikut organisasi yang ada kaitannya dengan aliran kepercayaan/penghayat dan aliran keagamaan secara persuasif dan edukatif dengan literasi yang mengajak / menyadarkan dan tidak mengintimidasi. Langkah-langkah antisipatif tersebut diharapkan dapat lebih efektif guna mencegah hal-hal negatif dari tumbuh dan berkembangnya aliran kepercayaan / penghayat dan aliran keagamaan di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H

Dalam paparannya Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan pengertian Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari 6 (enam) Agama resmi di Indonesia. Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat di Indonesia sudah diakui berdasarkan UUD 1945 Pasal 28e ayat 2 dan Pasal 29 ayat 2.

Selanjutnya Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan tugas Tikor Pakem yaitu menerima dan menganalisa laporan dan atau info tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Kemudian Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan fungsi Tikor Pakem yaitu menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya dan Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.

Diakhir Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di Bandara, Pelabuhan dan Kantor Pos adalah untuk memonitor keluar masuknya barang cetakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mengatasi gangguan Ipoleksusbud Hankam dan lainnya, yang mana Kejaksaan tidak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang, akan tetapi lebih dikedepankan kepada pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayanan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar