DPO Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Berinisial HPS Berhasil Diamankan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024)

JAKARTA/86 - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024)

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (7/3/2024). Adapun identitas tersangka yang diamankan, yaitu:

Inisial Nama​: HPS
Tempat lahir ​: Pagar Alam
Usia/tanggal lahir ​: 59 tahun / 22 Maret 1965
Jenis kelamin ​: Laki-laki
Kewarganegaraan​: Indonesia
Agama​: Islam
Pekerjaan​: Wiraswasta
Tempat Tinggal ​: Bekasi Timur Regency Blok G9 RT.004/RW.19 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi

Adapun HPS merupakan TERSANGKA tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years). Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).
Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar