Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Atas Nama Jumaliati Febriani alias Ani

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jumaliati Febriani alias Ani asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pat

GOWA/86 - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jumaliati Febriani alias Ani asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/2024).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, S.H., M.H dalam siaran persnya, Selasa (21/5/2024). Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:

Nama ​​​: Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung
Tempat lahir ​​: Makassar
Usia/tanggal lahir ​: 40 Tahun/28 Februari 1984
Jenis kelamin ​​: Perempuan
Kewarganegaraan​: Indonesia
Agama​​​: Islam
Tempat Tinggal     : Jl. Tentara Pelajar Lrg. 159 No. 27 RT.005/RW.001, Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan Terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar