Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Tipikor Negeri Haya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon telah dilaksanakan sidang ke - 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran

MALUKU/86 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon telah dilaksanakan sidang ke - 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, Senin (1/7/2024).

Adapun  nama – nama tersangka sebagai berikut:

• HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
• MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
• RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019

Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H.

Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 08 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar