Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi

Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (3/7/2024) menetapkan tiga tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi pada Kab. Bengkalis TA. 2020/2021. Ketiga tersangka an. DS (48) selaku pen

BENGKALIS/86 - Bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 3 (tiga) jam, Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (3/7/2024)  menetapkan tiga tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi pada Kab. Bengkalis TA. 2020/2021. Ketiga tersangka  an. DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi (swasta), FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), dan N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Terhadap ketiga tersangka juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik sampai pkl. 15.00WIB. Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka, terhadap ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Bahwa perbuatan ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kec. Pinggir Kab Bengkalis yang terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021, yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian.

Akibat dari perbuatan tersangka DS (48), FY (41), dan N (60), berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua).

Terhadap ketiga tersangka DS (48), FY (41), dan N (60) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar