Sat Narkoba Polres Rohil Musnakan BB Sabu Tangkapan dari MDN

Pemusnahan barang bukti sabu disaksikan langsung oleh tersangka

UJUNGTANJUNG --- Guna melengkapi proses penyidikan, untuk itu jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Rabu (7/11) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka MDN.

Pemusnahan ini sendiri dipusatkan didepan ruangan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir selain disaksikan oleh tersangka MDN, Kasat Narkoba, perwakilan Kejari Rokan Hilir, Herdianto SH serta pengacara tersangka Sartono SH MH. 

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani SH kemarin menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut seberat 27,54 gram. 

" Pemusnahan ini adalah merupakan komitmen kita untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Dan untuk itu jangan main-main dengan yang namanya narkoba, " tegasnya.

Dan terhadap tersangka MDN, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Siak ini disebutkan dijerat dengan pasal berlapis.  " Sehubungan laporan polisi tentang dugaan narkotika jenis sabu, maka tersangka kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Herman mengakhiri. )Armind)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar