Awal Tahun, Lurah Baganbatu Kota Lalukan Pemeriksaan Izin

Riwansyah Azhari SSTP

BAGANBATU /86 - Awal tahun 2019, Pemerintah Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah akan berjalan ke setiap Rumah Toko (Ruko) guna melakukan pemeriksaan seluruh Perizinan. Khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Bagan Batu Kota.

 

Salah satu perizinan tersebut, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Surat Izin Usaha di setiap rumah toko di sepanjang jalan Sudirman. Yang mana mengenai IMB ini, Lurah Bagan Batu Kota menjelaskan, Bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan. 

 

Hal itu disampaikan Lurah Bagan Batu Kota, Riwansyah Azhari SSTP saat di temui di kantornya, Rabu (12/12). Lurah mengatakan bahwa pemilik rumah toko saat di lakukan pemeriksaan bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunannya serta Ijin Usahanya.

 

" Kita rencanakan pada awal tahun depan, kita bersama Satpol PP berjalan ke setiap ruko - ruko yang Bagan Batu Kota ini, untuk melakukan pemeriksaan Izin," kata Lurah.

 

Apabila pemilik toko, lanjut Lurah Bagan Batu Kota ini, tidak bisa menunjukan izin - izin usahanya, maka pemilik toko di haruskan mengurus izinnya. " Kalau tidak ada izinya, kita akan suruh segera membuat izin," ungkapnya kembali. 

 

Menurutnya pemeriksaan itu dilakukan karena kuat dugaan kalau usaha yang dimiliki oleh para pemilik toko juga tidak lengkap. " Misalnya SIUP atau SITU atau izin lainnya. Seperti contoh kita baru saja meminta IMB kepada pihak pemilik toko yang sedang membangun dan ternyata IMB yang mereka pegang itu IMB tahun 2015 lalu," kata Riwasnyah mengakhiri. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar