Lima Pelaku Pembunuh Sudarmono Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Asmar

BAGANBATU/86 -- Lima orang pelaku,  yakni masing-masing SE alias Parjo (44), Sup (38), RS (27), SI (24) dan Ra (42) kini tak lagi bisa menghirup udara bebas, usai diamankan polisi.

Seperti diketahui, bahwa kelima orang itu adalah merupakan jaringan pelaku pembunuh Sudarmono alias Ucok Klewang (44) yang diketemukan tewas pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 15.30 wib lalu.

Korban saat itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di tengah kebun kelapa sawit yang berada di Kampung Harapan RT 009 RW 005 kelurahan Bagan Sinembah Kota kecamatan  Bagan Sinembah Raya (Basira).

Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Nur Rahim Sik menuturkan, bahwa kelima pelaku sementara ini dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan.

" Ya untuk sementara ini kelima pelaku kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHPidana, yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara, " kata Kompol H Asmar.

Namun demikian, lanjut Kapolsek lagi setakat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik. " Sekarang masih dalam pemeriksaan untuk memastikan peranan dari masing-masing pelaku, " tegas Kompol Asmar. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar