Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum PNS Dinas Kesehatan Ditangkap Polisi

Oknum PNS sedang di interogasi

KARIMUN/86 -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Karimun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Karimun.

Dari tangan pria diketahui bernama Ezzi Aditama tersebut polisi menyita barang bukti 2 paket sabu- sabu seberat 2,95 gram.

Oknum PNS tersebut ditangkap bersama dua rekannya bernama Khairul Anuar dan Fendi di rumahnya kawasan Telaga Riau, Kabupaten Karimun pada 26 Januari 2019 lalu. Ezzi sendiri diketahui pernah tersangkut perkara yang sama (residivis) pada tahun 2015 lalu.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, oknum PNS yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karimun bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun. Selama menjadi PNS, oknum tersebut telah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama.

"Ezzi ini merupakan residivis kasus narkoba, pada 2016 lalu juga ia pernah ditangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun 25 hari, saat itu dia sudah PNS. Sekarang yang bersangkutan bertugas di Dinkes Karimun dan masih berstatus PNS," ujar Gima saat menggelar press rilis pengungkapan kasus selama Januari di Rupatama Mapolres Karimun, Sabtu (2/2/2019).

Gima mengatakan, sementara ini arah penyidikan terhadap tersangka Ezzi, polisi masih menetapkannya sebagai pengguna narkoba, karena belum ditemukannya unsur yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.

"Memang kita temukan timbangan, secara logika bisa saja kita berpikir dia seorang pengedar, namun dalam penyidikan ada proses pembuktian yang harus dilakukan untuk membuktikannya. Sementara untuk jumlah barang bukti, pengakuan yang bersangkutan untuk digunakan sendiri," katanya.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu- sabu tersebut, berdasarkan keterangan tersangka Ezzi didapatkan dari seseorang berinisial Ma yang saat ini masih dalam pemburuan kepolisian.

"Sekarang masih kita buru, barang bukti itu dipasok dari Ma," katanya.

Sementara itu, tersangka Ezzi saat ditanyai Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengaku bahwa, Ma merupakan adik angkatnya yang sering berkunjung kerumah. Ia juga selalu memaket sabu- sabu untuk diedarkan dirumahnya.

"Ma itu adik angkat saya, Ia tidak bekerja dan sering di rumah. Barang- barang yang disita dirumah juga merupakan milik Ma," katanya.

Dari rumah tersangka Ezzi polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkoba seberat 2,95 gram, bong sabu, timbangan dan beberapa alat komunikasi. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar