Korban Pinjaman Online Disuruh Jual Ginjal

Asosiasi: Itu Tidak Manusiawi

Ilustrasi

JAKARTA/86 -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya aduan korban yang disuruh jual ginjal untuk melunasi utangnya pada fintech ilegal merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

“Bila terbukti benar pengaduan tersebut, saya berani mengatakan bila cara penagihan semacam itu sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dari sudut manapun,” ujar Ketua Bidang Institusional dan Humas Tumbur Pardede AFPI, Selasa (5/2/2019).

Tumbur mengatakan, penagihan semacam itu, baik dilakukan oleh fintech ilegal maupun legal sekalipun, harus masuk ke ranah hukum pidana yang sudah melanggar HAM dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, siapa pun yang menerima pengaduan masyarakat seperti itu harus bisa cepat membantu korban dengan meneruskan pengaduan ke pihak yang berwenang, seperti Komisi HAM atau Bareskrim Cyber Crime.

Sebab, pihak-pihak tersebut yang lebih tepat secara hukum dan memiliki kewenangan, juga resources untuk dapat segera menindaklanjuti dan menginvestigasi kasus tersebut.

“Kami, AFPI siap untuk membantu masyarakat yang menjadi korban dari penagihan Fintech untuk ditindaklanjuti dengan segera sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” katanya.

Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa banyak fintech khususnya yang ilegal yang melakukan pelanggaran.

" Seperti bunga yang sangat tinggi hingga tanpa batasan. Jadi, ada salah satu korban fintech ilegal yang mengadu ke kami (LBH) itu yang disuruh jual ginjal," ujarnya di Gedung LBH Jakarta.

Dia menuturkan, bahwa banyak jenis pelanggaran yang dilakukan fintech ilegal. Seperti ada penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat, penyebaran foto.

"Dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam, hingga ancaman, fitnah dan pelecehan seksual kepada perempuan," ungkapnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar