Akhir Kisah Duo Jambret di Surabaya, Ditembak Mati dan Dipenjara

Polrestabes Surabaya saat rilis penangkapan pelaku jambret

SURABAYA/86 -- Kisah duo jambret yang meresahkan warga Surabaya berakhir di tangan polisi. Satu jambret tewas karena melawan saat ditangkap, sedangkan temannya harus mempertanggungjawabkan semua kejahatannya di balik jeruji besi.

Dua jambret yang tertangkap yakni Biska Bagus Prakoso (24) warga Dupak Pasar Baru, Surabaya, dan Ridan Furkon (19) warga Gresik.

Dalam setiap aksinya, Biska berperan sebagai eksekutor. Sedangkan Ridan sebagai joki. Dalam penangkapan tersebut, polisi melumpuhkan sepasang kaki Biska. Sedangkan Ridan meninggal di lokasi karena melawan saat ditangkap.

" Satu korban bernama Ridan, kita lakukan tindakan terukur. Karena waktu ditangkap tersangka mengeluarkan senjata penghabisan. Satunya juga lari saat ditangkap. Sebelumnya mereka sudah kami beri peringatan," kata Kapolrestbes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Rudi menjelaskan, terbongkarnya komplotan jambret itu berawal dari laporan masyarakat. Yakni terkait aksi penjambretan di Jalan Emerald, Lakarsantri. Korban penjambretan bernama Nurina merupakan mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

"Korban mengalami patah tulang pada kaki usai terjatuh saat dijambret," tambah Rudi.

Aksi kedua pelaku terekam camera CCTV. Berdasarkan penelusuran dan bukti, polisi kemudian berhasil mengamankan keduanya di Margomulyo. "Lokasi persembuyian kedua kita ketemukan semalam," lanjut Rudi.

Di tempat persebunyian tersebut, polisi menemukan puluhan tas wanita beserta isinya. "Di lokasi kita temukan 73 tas korban penjambretan beserta perlengkapan lainnya," ujar Rudi.

Kepada wartawan Biska menyadari semua kejahatannya dan mengakui telah menjambret Nurina. Namun ia tidak mengetahui kalau korbannya terjatuh.

"Ia saya melakukan jambret di kawasan itu," kata Biska.
Biska melanjutkan, mereka selalu beraksi malam hari dan kawasan Surabaya Barat menjadi salah satu wilayah yang sering mereka datangi.

"Ia operasi saya setiap malam hari. Rata-rata sasaran kami adalah wanita yang membawa tas yang dislemplangkan," kata bapak satu anak itu.

Dalam semalam mereka bisa menjambret dua korban. Dan dalam setiap aksinya, mereka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. "Sehari bisa dua kali beraksi. Uangnya saya pakai buat minum dan pesta sabu," tandasnya.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit motor Honda CBR, 73 tas wanita, serta puluhan alat kosmetik. Atas kejahatan tersebut, keduanya terancam pasal 365 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar