Pembakar Motor di Temanggung Ternyata Suruhan, Dijanjikan Rp 1 Juta

Istimewa

TEMANGGUNG/86 -- Dua pelaku pembakaran dua motor di Temanggung yakni BW (38) dan ES (31) ditangkap polisi. Ternyata keduanya beraksi atas perintah seseorang.

"Saya melakukan ini karena disuruh oleh seseorang dengan mau dikasih imbalan Rp1 juta. Disuruh untuk mengasih pelajaran kepada si korban karena si korban dianggap sudah melontarkan kata-kata tidak baik. Yang nyuruh inisial R," ujar salah seorang pelaku, BW.

Hal ini disampaikan BW dalam jumpa pers di Polres Temanggung, Sabtu (23/2/2019). Kedua pelaku membakar dua unit sepeda motor milik korban, Sungkono (54), warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung.

Adapun masalah R dengan korban, kata BW, memiliki masalah. R menyebut perkataan korban sering menyinggung perasaan R. 

" R itu, masalahnya omongan si korban itu sering menyinggung perasaan," katanya.

BW mengaku setelah melakukan aksinya dia tak berusaha melarikan diri. "Saya cuma di kebun, nggak ada maksud melarikan diri," tuturnya.

Pelaku BW juga menyampaikan permintaan maaf kepada untuk seluruh warga Temanggung, khususnya warga Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, karena telah membuat resah warga Temanggung.

"Saya minta maaf untuk seluruh warga Temanggung, khususnya Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, dengan ini saya mengucapkan minta maaf sebesar-besarnya karena telah membuat resah warga Temanggung," ujar BW.

Polisi mengaku masih perlu mendalami kesaksian pelaku. Termasuk apakah kasus ini berkaitan dengan kasus pembakaran yang lain di Jawa Tengah.

"Ini yang baru kami kembangkan. Kami akan maksimalkan penanganan perkara ini, akan kami kembangkan kemungkinan ada tersangka lain, bahkan sampai ke aktor intelektualnya nanti," kata Dwi. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar