Pelaku Tawuran Pelajar SMK Diringkus Polisi

Ilustrasi penangkapan

BEKASI/86 -- Satu pelajar SMK yang terlibat tawuran di wilayah Serpong, Tangerang Selatan ditangkap polisi, Sabtu (2/3).

Pelaku Hamdani alias Dani (18), terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar SMK Pustek, berinisial MR.

Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto mengatakan, aksi tawuran yang bermula dari saling ejek itu, mengakibatkan satu korban luka ringan di bagian kepala dan tangan.

"Bermula saat jam pulang sekolah, beberapa pelajar SMK PGRI sedang menunggu angkutan kota di Halte Serpong, bersamaan melintas 6 pelajar dari SMK Pustek dengan sepeda motor, kemudian dua kelompok pelajar saling ejek, hingga terjadi perkelahian," ucap Kapolsek.

Saat kejadian, polisi yang patroli berhasil membubarkan kelompok pelajar, namun satu orang dari kelompok pelajar yang terlibat tawuran menjadi korban.

" Korban mengalami luka di kepala dan tangan, karena berusaha menyelamatkan diri dari serangan pelajar yang menggunakan mistar," terang Luckyto.

Dari hasil penyelidikan polisi, kemudian diketahui kalau pelajar yang membawa mistar dan melukai korban lain adalah tersangka Hamdani alias Dani.

"Dari hasil penyelidikan pelaku adalah Hamdani alis Dani, siswa PGRI Serpong. Atas perbuatan pelaku, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun, sesuai pasal 351 tentang penganiayaan," ucap dia.

Polisi memastikan, tak ada tindakan balas dendam dari kedua kelompok pelajar yang terlibat tawuran itu. "Kami pastikan tidak ada balas dendam. Untuk barang bukti yang kami sita, berupa satu penggaris mistar," ucap Luckyto. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar