Pria yang Cabuli Bocah SD Ditangkap

Ilustrasi

PUTUSSIBAU/86 ---  Kepolisian Kapuas Hulu menangkap seorang berinisial MK yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak SD. Pelaku mengancam korbannya jika tak mau menuruti keinginannya.

"Pelaku berinisial MK memaksa korban dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak memenuhi keinginan untuk bersetubuh," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Kalbar, Kamis (21/3/2019).

Disampaikan Siko, peristiwa malang yang menimpa korban itu terjadi ketika korban pulang dari sekolah dengan berjalan kaki di tempat yang sepi, tiba-tiba muncul pelaku langsung memeluk korban dan mengancam korban.

Karena ancaman itu, korban tidak berdaya dan langsung pelaku beraksi dengan menutup mulut korban dan memegang tangan korban. "Pelaku menyetubuhi korban dengan ancaman," ungkap Siko.

Atas kejadian tersebut, pelaku saat ini sedang diproses pihak kepolisian dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17/2016 Tentang perlindungan anak. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar