Hamili Gadis di Bawah Umur, Buruh Pasir Ini Diciduk Polisi

Istimewa

TEMBILAHAN/86 ---  Sorang buruh pasir bernama AY (34) ditangkap polisi. Pasalnya ia telah menghamili anak gadisnya yang masih di bawah umur.

Gadis belia sebut saja Bunga ini masih berusia 15 tahun ini juga tercatat sebagai seorang siswi yang tinggal di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu, kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Adapun kejadiannya diperkirakan antara bulan Juni sampai bulan Desember 2018 yang lalu di seputaran Parit X Kecamatan Tembilahan Hulu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing Sik, bahwa kejadian tersebut baru dilaporkan oleh tantenya korban Bunga pada Senin (1/4/19) siang.

Setelah tantenya mengetahui bahwa korban Bunga telah berbadan dua yang dinyatakan dengan hasil visum dari pihak kedokteran di Puskesmas Gunung Daek Tembilahan.

" Pelapor merasa tidak senang setelah mengetahui keponakannnya dihamili oleh AY, sehingga pelapor meminta pihak Polres Inhil untuk mengusut kejadian tersebut", demikian ungkap AKP Indra.

Demi merespon laporan masyarakat tersebut, AKP Indra L Sihombing segera menyebar anggota Opsnalnya ke lapangan dan tidak butuh waktu lama setelah perkara dilaporkan, tepatnya pada Senin (1/4/19) pukul 21.30 WIB malam tadi.

Dimana, lanjutnya lagi tim telah berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di sekitar jalan Sederhana Tembilahan dan kemudian mengamankannya ke Mako Polres Inhil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Saat ini pelaku AY telah kita amankan di Mapolres Inhil dan segera kita lakukan proses penyidikannya" demikian pernyataan Perwira lulusan Akademi Kepolisian ini. (rls/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar