Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Emas Surabaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana

JAKARTA/86 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi. Keempat saksi erkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketur Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024). Keempat saksi berinisial:

1. CCI selaku Account Representative (AR) WP a.n PT Tridjaya Kartika tahu 2018.
2. RHA selaku Account Representative (AR) WP a.n Tersangka BS tahun 2018.
3. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
4. BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar