2 Pengedar Sabu di Kalsel Diciduk Polisi

Kedua pelaku bersama barang bukti

BANJARMASIN/86 --- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua pengedar narkoba yang berbeda jaringan dalam satu malam. 2 pengedar itu menjual barangnya di wilayah Banjarmasin.

" Kedua tersangka dibekuk dalam pengungkapan berbeda yang masing-masing memiliki jaringan tersendiri," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, Minggu (14/3/2019).

Pengedar pertama yang ditangkap berinisial MH (41) pada Jumat (12/4) sekitar pukul 20.45 WITA. Tersangka dibekuk di Jalan Sungai Sumba, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

"Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat 5,43 gram serta uang Rp6 juta dari hasil penjualannya," kata Sigit.

Kemudian di malam yang sama, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A kembali menangkap tersangka AJ yang melakukan transaksi sabu di Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin sekitar pukul 23.30 WITA. Hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,03 gram.

Sigit mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan terhadap kedua tersangka untuk bisa mengungkap bandar pemasok barang haram tersebut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar