Bawa 4 Kg Sabu, Dua Wanita Diduga Jaringan Lapas Ditangkap

Istimewa

MADIUN/86 --- Dua wanita ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dengan barang bukti 4 kg sabu. Keduanya diduga jaringan pengedar narkoba Lapas Klas 1 Madiun.

" Jadi kedua wanita ini kami tangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram. Luar biasa dan kembali di Kota Madiun kita amankan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra kepada wartawan di Hotel Bali Kota Madiun, Jumat (3/5/2019) dini hari.

Wisnu mengatakan, penangkapan kedua wanita itu dilakukan di bekas lokalisasi Dusun Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Madiun.

Mereka yang terciduk membawa 4 kg sabu yakni SAS (38) alias Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan NH (24) warga Dukuh Pakis, Surabaya.

"Barang haram itu diambil Siti dari Riau kemudian dipaketkan ke Madiun dengan jasa ekspedisi pengiriman barang. Setelah tiba di Madiun, Siti kemudian mengambil sabu yang dipaketkannya sendiri dari Riau. Setelah barang di Madiun, Siti menunggu perintah dari narapidana yang mendekam di Lapas Klas I Madiun terkait pengambil barangnya," imbuhnya.
Menurut Wisnu, SAS dan NH mengaku mendapat upah Rp 10 juta atas jasa mengambil sabu seberat 4 kilogram dari Riau dan kemudian dipaketkan ke Madiun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Jatim kerjasama dengan BNNP Riau yang mengaku kecewa dengan kinerja Lapas Klas 1 Madiun.

"Kami menyayangkan. Birokrasi menjadi kendala di Indonesia. Kalau kita bisa segera tangkap orangnya maka kami bisa menguasai handphone dan mengetahui jejaringnya. Karena semuanya menuju komandonya dari Lapas Klas I Madiun. Padahal kami sudah menunjukkan surat tugas namun hingga saat ini belum ada respons," pungkas Wisnu. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar