Simpan 5,74 Gram Sabu, Petani Ini Ditangkap

Pelaku dan barang bukti

UJUNGTANJUNG/86 --- Seorang petani yang bernama RS alias RG (33) warga jalan SMA Gang Cendana 1 Kepenghuluan Sintong,  Kecamatan  Tanah Putih hanya pasrah saat dirinya ditangkap oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Senin (20/5/2019) menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap saat berada dirumahnya pada Minggu (19/5/2019).

Dan selain menangkap pelaku, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir juga turut menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu buah paket sedang yang di dalamnya terdapat 5 peket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,74 gram,  satu buah plastik bening besar yang di dalamnya terdapat 14 lembar plastik bening kecil.

Selain itu,  juga diamankan uang tunai sejumlah Rp 1.400.000, serta satu buah handphone jenis Samsung lipat warna hitam, satu buah handphone android jenis Oppo warna merah, satu buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, satu buah timbang di jital warna hitam dan satu buah dompet warna coklat.

Penangkapan itu bermula pada hari Minggu (19/5/2019) sekira pukul 21.00 Wib anggota tim opsnal Sat Narkoba Res Rohil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berada di jalan SMA  Gang Cendana 1 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih akan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib tim opsnal Sat Narkoba Res Rohil membuat serangkaian tindakan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengamatan disekitar tempat yang dimaksud maka sekira pukul 21.00 wib tim opsnal Sat Narkoba Res Rohil mendatangi sebuh rumah seperti yang di informasikan tersebut.

Dimana saat itu ditemukan satu orang laki- laki di rumah tersebut sedang duduk di kursi balakang rumah. Dan kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang dan tempat tertutup lainnya di rumah tersebut.

" Dari penggeledahan itu di temukan sejumlah barang bukti. Dan selanjutnya terhadap tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, " kata Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar