Gara-gara Tatapan, Tukang Tambal Ban Dianiaya hingga Tewas

Ilustrasi

BANDUNG/86 --- Satreskrim Polres Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot berhasil menangkap DRK (24) pelaku pembunuhan DR (28). Motifnya, hanya karena tatapan korban terhadap pelaku.

Dari informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (21/6/2019), insiden berdarah itu terjadi di tempat usaha tambal ban milik korban di Jalan Mekarwangi, Cibaduyut, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/6) lalu sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.

Sementara korban meninggal dunia di rumahya di Cidadap Bandung, sekitar Pukul 14.30 WIB. Sebelumnya korban sempat dibawa ke rumah sakit. Tidak lama dari waktu kejadian pelaku berhasil diamankan di Regol Bandung.

KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu M Ilham membenarkan informasi tersebut, korban tewas setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan alat pukul yang terbuat dari besi dan dipakai di jari tangan.

" Pertama kejadiannya korban liatin pelaku, kemudian pelaku merasa tersinggung tiba-tiba langsung mukul di situ. Awalnya ada yang lainnya (mau melerai) dia mengeluarkan alat, alatnya semacam besi buat ninju (knuckle) gitu," kata Ilham via sambungan telepon.

Mengetahui pelaku membawa alat, warga lainnya lantas kabur untuk mencari pertolongan. Sementara pelaku terus memukuli korban.

"Korban tersungkur dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Kejadian itu dilaporkan warga kepada pihak kepolisian, lalu polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi, dilanjutkan pengejaran terhadap pelaku.

"Kronologis penangkapan, setelah cek TKP kita ke saksi-saksi, ada yang melihat setelah diinterogasi ada yang mengetahui kita langsung meminta keterangan identitas pelaku. Pelaku diamankan sedang nongkrong," ungkapnya.

Ilham menuturkan, hubungan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Selain itu, keduanya dalam pengaruh alkohol. Pelaku juga tidak menyadari bahwa aksi yang dilakukan mengakibatkan korban meninggal dunia.

" Keduanya dalam pengaruh minuman. Mereka tidak terlalu mabuk tapi sadar, tidak ada dendam. Korban lihatin tersangka terus tersangka nyamperin dan terjadi penganiayaan," jelasnya.

"Setelah dibawa ke rumah sakit korban masih sadar. Sempat dibawa pulang juga ke rumah, masih sadar itu, meninggalnya di rumah," tambahnya.

Korban mengalami banyak luka ekujur tubuhnya. "Luka seperti luka gebuk gitu, di kepala ada, di badan juga ada," ujarnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar